JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Lurah Pluit Jason Simanjuntak menyebut pergantian Ketua RW 06 berinisial ST tidak bisa sembarangan.
ST diduga melakukan pelecehan secara verbal kepada seorang perempuan yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisial RI.
"Kami tidak bisa langsung non-aktifkan ST sebagai ketua RW 06," ujar Jason dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/8/2023).
Jason mengemukakan, pergantian ketua RW harus melalui mekanisme Forum Musyawarah. Dengan demikan, Kelurahan Pluit dalam waktu dekat akan membentuk forum tersebut.
"Kebijakan tersebut harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW yang akan digelar dalam waktu dekat," ucap Jason.
Jason menambahkan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Penonaktifan pun baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.
Untuk diketahui, ST sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kasus pelecehan.
“Dalam aturan, ST tidak harus di-non aktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukung berkekuatan tetap,” kata Jason.
Baca juga: Pengacara Ketua RW di Pluit: RI Gunakan Rekaman Telepon untuk Jatuhkan Klien Saya
Saat ini Jason meminta Sekretaris RW 06 Pluit untuk menggantikan sementara peran, tugas, dan fungsi ST dalam menunjang pelayanan warga.
Pergantian sementara itu disebut telah diatur Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Jason.
Sebelumnya, RI yang diduga dilecehkan ST mendatangi Pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023) pagi.
Kedatangan RI untuk melaporkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduan masalahnya yang diduga diacuhkan oleh kelurahan Pluit.
Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan