Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Sunter Muara Produksi Senjata Tajam di Rumahnya, Dijual untuk Tawuran

Kompas.com - 12/08/2023, 18:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku yang menjual senjata tajam melalui media sosial Facebook dan Instagram. Senjata tersebut dijual untuk tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, salah satu pelaku asal Sunter Muara, AMP (17), bahkan memproduksi senjata tajam di rumahnya.

Awalnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengetahui transaksi jual beli senjata tajam secara online dengan pembayaran cash on delivery (COD) antara kelompok tawuran dengan pelaku.

Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Pelajar SMA di Pulogadung Hampir Disabet Senjata Tajam

"Kemudian kami menelusuri dan akhirnya sampai ke ujungnya, yaitu seorang anak. Dikategorikan seorang anak karena masih berumur 17 tahun," ungkap Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

"Dia sudah membuat celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya dalam satu minggu paling tidak dua (senjata tajam), dan (dia) membuat sendiri di rumahnya," imbuh dia.

Dalam proses produksi senjata tajam, AMP menggunakan peralatan konvensional, yakni gerinda dan lempengan besi atau plat.

"Cukup sederhana, karena ini memang tidak terlalu sulit untuk membuat, karena bisa dilakukan di rumah," ujar Gidion.

Eks Kapolres Metro Bekasi itu mengungkapkan nominal yang dijual para pelaku hingga akhirnya senjata tajam tersebut sampai ke tangan orang untuk tawuran.

Baca juga: Punya Senjata Tajam, 11 Pelajar Pelaku Tawuran di Kota Bogor Ditangkap Polisi

"Para pelaku membeli senjata tajam secara online dengan harga Rp 100.000 dan menjual kembali secara online dengan harga Rp 190.000," imbuh Gidion.

Motif mereka memproduksi dan menjual senjata tajam karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan lebih.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Tapi kami tetap mengedepankan undang-undang peradilan anak untuk menangani tindak pidana ini," ungkap Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com