DEPOK, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Depok bakal menindak warga yang mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.
Wakil Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto berujar, penindakan dilakukan berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Soal penggunaan sepeda listrik di jalam umum sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur, yaitu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020," ujar Sugiyanto melalui pesan singkat, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Polres Depok Akan Tindak Warga yang Kemudikan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur soal operasional sepeda listrik.
Dalam Pasal 3 Nomor 2 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan, sepeda listrik harus memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.
Lalu, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Kemudian, dalam Pasal 5 Nomor 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, mengatur sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur sepeda, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.
Lalu, di area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang terintegrasi, serta area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar
Sementara itu, pengemudi sepeda listrik yang melanggar hanya diberikan sanksi teguran.
Pengemudi sepeda listrik yang melintas di jalan raya akan diberhentikan oleh petugas. Petugas akan meminta pengemudi sepeda listrik itu untuk tidak melintas di jalan raya.
Sugiyanto menegaskan, sepeda listrik memang tidak boleh digunakan di jalan raya karena bisa membahayakan pengemudinya dan pengguna jalan lain.
"Bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar diberhentikan dan diberi tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke rumahnya," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.