Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Tindak Pengemudi Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Landasan Hukumnya

Kompas.com - 14/08/2023, 15:58 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Depok bakal menindak warga yang mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.

Wakil Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto berujar, penindakan dilakukan berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Soal penggunaan sepeda listrik di jalam umum sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur, yaitu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020," ujar Sugiyanto melalui pesan singkat, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Polres Depok Akan Tindak Warga yang Kemudikan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur soal operasional sepeda listrik.

Dalam Pasal 3 Nomor 2 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan, sepeda listrik harus memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.

Lalu, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Kemudian, dalam Pasal 5 Nomor 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, mengatur sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur sepeda, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.

Lalu, di area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang terintegrasi, serta area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar

Sementara itu, pengemudi sepeda listrik yang melanggar hanya diberikan sanksi teguran.

Pengemudi sepeda listrik yang melintas di jalan raya akan diberhentikan oleh petugas. Petugas akan meminta pengemudi sepeda listrik itu untuk tidak melintas di jalan raya.

Sugiyanto menegaskan, sepeda listrik memang tidak boleh digunakan di jalan raya karena bisa membahayakan pengemudinya dan pengguna jalan lain.

"Bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar diberhentikan dan diberi tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke rumahnya," urai dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com