JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial A (21) dan MRP (19), pelaku pemerasan bermodus meretas akun Instagram milik korban.
Adapun korban adalah mantan anggota Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (Exco KOI) Teuku Arlan Perkasa Lukman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan melaku MRP awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan bisa mengembalikan akun Instagram korban.
"Tersangka awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya 'kena hack ya akun Instagramnya?'" ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Kasus Peretasan Kartu Kredit WN Jepang, Beli Barang untuk Dijual Lagi
Percakapan dalam pesan Whatsapp tersebut berlanjut. MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan.
Setelah itu, pelaku MRP meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan janji bisa mengembalikan akun Instagram korban.
Korban akhirnya mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.
"Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH," kata dia.
Baca juga: Mantan Eksekutif KOI Jadi Korban Pemerasan dengan Modus Retas Akun Instagram
Tak cukup sampai di situ, pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar Rp 100 juta. Jika tidak diberikan, pelaku akan sebar data dan informasi di Instagram korban.
Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," lanjut Ade.
Kemudian, polisi berhasil menangkap A pada 9 Agustus 2023,lalu di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan tersangka A, polisi langsung menangkap MRP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.
Baca juga: Peras Korban dengan Modus Retas Instagram, 2 Orang Diringkus
Ade mengungkap peran dari pelaku A yakni membantu pelaku MRP untuk menyediakan rekening untuk menampung uang pemeresan. Sedangkan pelaku MRP berperan meretas akun Instagram milik korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.