JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menawarkan warga Kampung Bayam untuk menghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Nagrak sebagai tempat tinggal.
Diketahui, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum mengatakan, penawaran Pemprov DKI merupakan solusi agar warga Kampung Bayam tetap memiliki tempat tinggal.
"Tugas Dinas PRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak," ujar Retno kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Retno mengatakan, Dinas PRKP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait keluhan warga Kampung Bayam soal sulitnya akses menuju tempat sekolah.
"Terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway," kata Retno.
Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal Kampung Susun Bayam (KSB) yang hingga saat ini belum dapat dihuni.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, pada Senin (14/8/2023) siang.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak untuk Tampung Warga Kampung Bayam Korban Proyek JIS
Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo. Sementara, kondisi warga di sana saat ini ada sebagian yang masih tinggal di tenda di depan JIS.
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Pasalnya, warga mengaku tak sanggup untuk membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Sejumlah rumah warga itu sebelumnya telah ditertibkan.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Hunian di KSB, Warga Kampung Bayam Disarankan Pindah ke Rusun Lain
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.