JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia mengklarifikasi soal kasus pemerasan, yang dialami mantan anggotanya Teuku Arlan.
Menurut Sekretaris Jenderal NOC Indonesia Wijaya Noeradi, Teuku Arlan sudah tidak menjabat sebagai Komite Eksekutif KOI sejak 30 Juni 2023 lalu.
"Bahwa benar yang bersangkutan merupakan keluarga dari NOC Indonesia, tetapi berdasarkan Kongres NOC Indonesia pada 30 Juni 2023, beliau tidak lagi menjabat sebagai Komite Eksekutif," ujar Wijaya dalam keterangan, Senin (14/8/2023).
Ia sekaligus menegaskan, kasus yang dialami Teuku Arlan tidak berhubungan dengan olahraga serta lembaganya.
"Sehingga pencantuman Komite Olimpiade Indonesia dalam artikel pemberitaan tidak relevan," ujar Wijaya.
Baca juga: Mantan Eksekutif KOI Jadi Korban Pemerasan dengan Modus Retas Akun Instagram
Namun, KOI menyesalkan dan prihatin dengan kasus yang dialami oleh Teuku Arlan.
Di sisi lain, KOI mengapresiasi kinerja kepolisian atas kasus ini.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam menaggapi laporan masyarakat, terutama dalam kasus kejahatan cyber," ungkap Wijaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial A (21) dan MRP (19), pelaku pemerasan bermodus meretas akun Instagram milik korban bernama Teuku Arlan.
Korban melapor kepada polisi dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.
Adapun tugas A sebagai penyedia rekening, dan MRP yang meretas Instagram korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku MRP awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan bisa mengembalikan akun Instagram korban.
"Tersangka awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya 'ke hack ya akun Instagramnya?'" ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Baca juga: Fakta Polisi Ringkus Pemeras Modus Retas Instagram, Mantan Exco KOI jadi Korban
Setelah itu, pelaku MRP meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan janji bisa mengembalikan akun Instagram korban.
Korban akhirnya mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.