Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Pelajar Lain, Pelaku Siapkan Air Keras dari Rumah dan Simpan di "Dashboard" Motor

Kompas.com - 15/08/2023, 06:12 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - HA (17) menyimpan air keras yang dipakainya untuk menyiram pelajar SMK berinisial MA di dashboard motor.

Adapun HA menyiram air keras kepada MA, pelajar dari sekolah lain, di Jalan Pisangan Lama III, Pisangan Timur, Pulogadung Selasa (8/8/2023).

"Sebelumnya (air keras) sudah disiapkan dari rumah dan ditaruh di dashboard motor," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Air keras yang sudah dibeli disiapkan di dalam botol kemasan berukuran 600 mililiter.

Selanjutnya, HA bersama teman-temannya bergerombol naik motor melintasi Jalan Pisangan Lama III.

Baca juga: Penyiram Air Keras di Pulogadung Kenal Korbannya, Pernah Tawuran dan Saling Ejek

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menambahkan, HA langsung menyiram MA usai melihatnya dari arah yang berlawanan.

"Saat pelaku membawa air keras, dalam perjalanan dia menengok kanan, dan melihat korban. Di situlah dia menyiramkannya, dan mengenai muka, leher, dan tangan korban," terang dia di Polres Metro Jakarta, Senin.

Ternyata saling kenal

Menurut keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisian, HA dan MA saling kenal karena pernah terlibat dalam aksi tawuran.

Fanani menuturkan, sekolah pelaku dan korban dapat dikatakan saling bermusuhan.

Sebelum aksi penyiraman air keras, HA dan MA pernah tawuran dan saling ejek, yang berujung pada penyiraman air keras.

Baca juga: Dendam Antarsekolah Membawa Petaka, Pelajar SMA Tega Siram Siswa SMK Lain Pakai Air Keras

Bahkan, Fanani menyebutkan bahwa motif penyiraman air keras adalah dendam.

"Motifnya adalah dendam. Jadi sebelumnya, antara pelaku dan korban tawuran dulu sebelum kejadian ini. Tawuran, ejek-ejekan, terjadilh kasus penyiraman terhadap korban oleh pelaku ini," ujar dia.

Saat ini, HA sudah ditangkap. Ia disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, MA berboncengan dengan temannya di Jalan Pisangan Lama III pada Selasa pukul 15.30 WIB.

Sore itu MA hendak mengantarkan temannya pulang ke rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com