Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Pelajar Lain, Pelaku Siapkan Air Keras dari Rumah dan Simpan di "Dashboard" Motor

Kompas.com - 15/08/2023, 06:12 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - HA (17) menyimpan air keras yang dipakainya untuk menyiram pelajar SMK berinisial MA di dashboard motor.

Adapun HA menyiram air keras kepada MA, pelajar dari sekolah lain, di Jalan Pisangan Lama III, Pisangan Timur, Pulogadung Selasa (8/8/2023).

"Sebelumnya (air keras) sudah disiapkan dari rumah dan ditaruh di dashboard motor," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Air keras yang sudah dibeli disiapkan di dalam botol kemasan berukuran 600 mililiter.

Selanjutnya, HA bersama teman-temannya bergerombol naik motor melintasi Jalan Pisangan Lama III.

Baca juga: Penyiram Air Keras di Pulogadung Kenal Korbannya, Pernah Tawuran dan Saling Ejek

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menambahkan, HA langsung menyiram MA usai melihatnya dari arah yang berlawanan.

"Saat pelaku membawa air keras, dalam perjalanan dia menengok kanan, dan melihat korban. Di situlah dia menyiramkannya, dan mengenai muka, leher, dan tangan korban," terang dia di Polres Metro Jakarta, Senin.

Ternyata saling kenal

Menurut keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisian, HA dan MA saling kenal karena pernah terlibat dalam aksi tawuran.

Fanani menuturkan, sekolah pelaku dan korban dapat dikatakan saling bermusuhan.

Sebelum aksi penyiraman air keras, HA dan MA pernah tawuran dan saling ejek, yang berujung pada penyiraman air keras.

Baca juga: Dendam Antarsekolah Membawa Petaka, Pelajar SMA Tega Siram Siswa SMK Lain Pakai Air Keras

Bahkan, Fanani menyebutkan bahwa motif penyiraman air keras adalah dendam.

"Motifnya adalah dendam. Jadi sebelumnya, antara pelaku dan korban tawuran dulu sebelum kejadian ini. Tawuran, ejek-ejekan, terjadilh kasus penyiraman terhadap korban oleh pelaku ini," ujar dia.

Saat ini, HA sudah ditangkap. Ia disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, MA berboncengan dengan temannya di Jalan Pisangan Lama III pada Selasa pukul 15.30 WIB.

Sore itu MA hendak mengantarkan temannya pulang ke rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com