JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) agar dipenjara selama 12 tahun karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap D (17).
Penganiayaan itu sebelumnya bahkan telah direncanakan bersama dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
“Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario Dandy dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Keadilan Masih Ada Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain itu, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo ini juga diperintahkan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar kurungan penjara Mario Dandy ditambah 7 tahun, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar.
Jaksa menilai, perbuatan Mario Dandy dkk sangat biadab dan mengusik rasa kemanusiaan.
Ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan Mario Dandy hingga menimbulkan dampak yang hebat terhadap kondisi fisik dan psikis korban.
"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada anak korban D sesuai putusan keadilan," imbuh jaksa.
Baca juga: Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sebenarnya Tak Sebanding dengan Tindakan Sadisnya...
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy merupakan langkah progresif.
“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal,” kata Mellisa.
Mellisa juga mengapresiasi langkah jaksa untuk menambahkan total waktu kurungan untuk para terdakwa jika gagal membayar restitusi yang telah ditetapkan.
“Kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan (yang matang),” imbuh Mellisa.
Baca juga: Kubu Mario Dandy Minta Sidang Pleidoi Digelar 2 Pekan Lagi, tapi Ditolak Hakim
Usai dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar, Mario Dandy hanya bisa menggelengkan kepala.