Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Disambut Baik Pihak D, Terdakwa Hanya Bisa Geleng Kepala

Kompas.com - 15/08/2023, 20:58 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) agar dipenjara selama 12 tahun karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap D (17).

Penganiayaan itu sebelumnya bahkan telah direncanakan bersama dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

“Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario Dandy dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Keadilan Masih Ada Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo ini juga diperintahkan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar kurungan penjara Mario Dandy ditambah 7 tahun, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar.

Jaksa menilai, perbuatan Mario Dandy dkk sangat biadab dan mengusik rasa kemanusiaan.

Ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan Mario Dandy hingga menimbulkan dampak yang hebat terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada anak korban D sesuai putusan keadilan," imbuh jaksa.

Baca juga: Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sebenarnya Tak Sebanding dengan Tindakan Sadisnya...

Disambut baik pihak D

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy merupakan langkah progresif.

“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal,” kata Mellisa.

Mellisa juga mengapresiasi langkah jaksa untuk menambahkan total waktu kurungan untuk para terdakwa jika gagal membayar restitusi yang telah ditetapkan.

“Kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan (yang matang),” imbuh Mellisa.

Baca juga: Kubu Mario Dandy Minta Sidang Pleidoi Digelar 2 Pekan Lagi, tapi Ditolak Hakim

Tanggapan Mario Dandy

Usai dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar, Mario Dandy hanya bisa menggelengkan kepala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Megapolitan
Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Megapolitan
Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com