JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengancam akan unjuk rasa jika proses hukum terkait kasus selebgram Oklin Fia menjilat es krim berjalan lambat.
Mereka menganggap Oklin Fia telah melanggar asusila dan menodai agama.
“Jika proses hukum ini lambat, tentu kami akan lakukan aksi,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat dihubungi, Rabu (16/8/2023) malam.
Baca juga: Laporkan Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim, Pelapor Akan Minta Rekomendasi MUI
Sebelumnya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
Polisi memanggil Gurun untuk diperiksa sebagai pelapor pada hari ini. Gurun mengatakan telah menjawab sekitar 25 pertanyaan penyidik secara detail.
“Tadi siang pukul 14.00 WIB sampai sekitar kurang lebih pukul 17.00 WIB, saya diperiksa sebagai pelapor kasus Oklin Fia jilat es krim di hadapan kelamin pria dengan jilbab,” tutur dia.
Gurun juga menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi video konten Oklin Fia menjilat es krim.
Baca juga: Selidiki Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Minta Pendapat Ahli ITE dan Pidana
Nantinya, pihak pelapor akan mengajukan dua saksi dan ahli sebagai penunjang barang bukti. Ahli yang dimaksud yaitu ahli agama dan pidana.
Pelapor juga akan meminta surat rekomendasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami hari Jumat akan ke MUI untuk meminta rekomendasi menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” tutur Gurun.
Adapun laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Polisi akan meminta pendapat ahli ITE dan pidana untuk mengusut kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.