DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah video rekaman yang memperlihatkan aksi perundungan antar-pelajar di Depok viral.
Dalam video rekaman akun Instagram @infodepok_id, disebutkan bahwa peristiwa perundungan itu terjadi pada Jumat (11/8/2023).
Dalam unggahan itu, seorang pelajar yang mengenakan kaus putih bercelana abu-abu khas siswa SMA itu tampak menyudutkan dua pelajar lainnya ke tembok.
Baca juga: Menkes Temukan Buku Panduan Bernuansa Bullying Calon Dokter Spesialis di RS
Pelajar berkaus putih itu menggenggam pergelangan tangan pelajar lainnya sambil menarik ke arah mukanya seperti meminta dipukul.
Namun, pelajar tersebut tak meladeni permintaan pelajar berkaus putih itu.
"Ayo apa, pukul," ucap pelajar berkaus putih itu dalam posisi menyudutkan peljar lainnya di tembok.
"Gua orangnya enggak mau ribut," jawab pelajar lainnya.
View this post on Instagram
Perundungan itu terjadi di sebuah toilet di Yayasan Nururrahman, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus perundungan tersebut dalam proses penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca juga: RSCM Buka Suara Usai Ditegur Kemenkes akibat Praktik Bullying di Rumah Sakit
Menurut dia, ada dua korban berinisial RFS dan ACS yang mengalami perundungan oleh seorang pelajar, A.
Kedua korban itu bahkan mendapatkan kekerasan fisik oleh A.
"Korban ditampar-tampari oleh pelaku ini. Dan bukti dari tindak kekerasanya pun terlihat kasat mata," kata Nirwan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).
Nirwan mengungkapkan, aksi perundungan itu terjadi karena kecemburuan A atas perbuatan korban yang memuji mantan pacarnya di grup WhatsApp.
A mengetahui hal itu setelah mendapatkan informasi dari salah satu teman. Kemudian, A bersama empat orang temannya mendatangi korban di sekolah.
"Dalam grup WhatsApp itu si korban bilang mantan pacar pelaku ini cantik. Kemudian ada yang kasih tau pelaku hal tersebut, mungkin cemburu kemudian janjian dan mendatangi korban," ucap Nirwan.
Baca juga: Antisipasi “Bullying” di Sekolah, Orangtua Bekali Anak dengan Edukasi
Atas perbuatannya, A dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas pertimbangan usia yang masih di bawah umur.
"Jadi, kami gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Nanti, ketika pemeriksaan pun didampingi orang tuanya masing masing baik itu pelaku, korban, maupun saksi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.