DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan, sebanyak 46 orang gagal menjadi daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Depok untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok Fikri Tamau berujar, puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) Depok gagal karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
"Yang tidak memenuhi syarat itu ada 46 bacaleg," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Tak Masuk DCS, Ahmad Dhani Mikir-mikir Maju Caleg karena Dewa 19 Sibuk Konser
Ia mencontohkan, salah satu bacaleg Depok hanya melampirkan delapan berkas.
Padahal, berdasar persyaratan administrasi, bacaleg Depok harus melampirkan 10 berkas.
Fikri menyebutkan, kekurangan berkas ini yang menyebabkan kebanyakan para bacaleg itu gagal menjadi DCS anggota DPRD Depok.
Menurut dia, KPU Depok telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk perbaikan berkas milik para bacaleg Depok.
"Dalam posisi seperti ini, banyak sekali bacaleg yang tidak memenuhi syarat sampai dijumlah 46 (orang)," tuturnya.
"Dengan adanya kendala dokumen tersebut, kami mengambil sikap karena waktu yang diberikan KPU sudah panjang. Dari bulan Mei-Agustus (untuk perbaikan berkas), harusnya dokumen sudah tuntas," lanjut Fikri.
Baca juga: Keluar dari PSI, Guntur Romli Jadi Caleg PDI-P
Sebagai informasi, KPU Depok menetapkan 771 orang sebagai DCS anggota DPRD Depok.
Di antara 771 DCS tersebut, sebanyak 38,6 persen di antaranya adalah perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.