Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Nusakambangan Kembali Ditangkap di Koja, Simpan Sabu Seberat 5,1 Kg

Kompas.com - 22/08/2023, 14:48 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang residivis berinisial RD, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 5,1 kilogram di kediamannya di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, RD sebelumnya pernah mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

RD ditahan di Lapas Nusakambangan selama tujuh tahun akibat kasus yang sama.

“(RD) merupakan residivis dan baru satu tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir narkoba) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” ujar Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi yang Ambil Data Pengguna E-commerce untuk Gelapkan Puluhan Iphone

Kata Gidion, pelaku ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2023. RD merupakan kurir yang bakal mengedarkan sabu di wilayah Jakarta.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,1 kilogram. Menurut Gidion, sabu tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yakni di Subang dan Tangerang.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 kilogram lebih (sabu) di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” papar Gidion.

Dia menyebut, sabu yang bakal dijual itu senilai Rp 5 miliar.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto menuturkan, RD yang bertugas sebagai kurir mengambil sabu dari Y. Pelaku Y, lanjut Slamet, berperan mengatur pengambilan sabu.

Baca juga: Dicap Sering Melanggar Hukum, Mario Dandy: Hati Saya Tersayat

"Y (perannya) di atasnya RD, yang mengarahkan RD untuk ambil barang (sabu) baik tempat maupun jumlahnya. Y masih kami lidik," jelas Slamet.

Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bisnis jual beli narkoba ini. Kini, RD telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com