DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok bakal menjerat Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Sebab, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI itu diduga kuat membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), dengan perencanaan terlebih dulu.
Fakta itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi di rumah indekos korban, di Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Sudah Simpan Pisau di Jok Motor sejak Jauh Hari
Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Iya masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban kita meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," kata Nirwan usai rekonstruksi.
Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari jok motor untuk menusuk korban.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI Tusuk Adik Tingkatnya 30 Kali
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Susanti Agustina, yang menilai adanya unsur perencanaan sejak awal, sebagaimana ditampilkan saat reka ulang berlangsung.
"Jadi intinya kita melihat dari rekonstruksi ini, ada unsur perencanaan dari awal. Dari dia menjemput korban sampai dia melakukan eksekusi dan itu disimpan di bawah kolong tempat tidur, itu sangat tidak manusiawi," kata Susanti kepada media di TKP.
Ditambah lagi, tersangka juga masih sempat memikirkan bagaimana menguburkan jasad korban usai pembunuhan terjadi.
"Sangat-sangat tidak manusiawi, apalagi ini kan manusia. Ya jadi merencanakan untuk menguburnya lagi. Itu analisa kita ya. Menguburnya lagi dengan cara dia mengambil plastik, dia memikirkan lagi beberapa hari kemudian untuk menguburnya," tutur dia.
Baca juga: Fakta Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelasnya, Rampas Harta Korban karena Terlilit Pinjol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.