Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Atur Peralihan Proyek ITF ke RDF dalam Raperda Energi

Kompas.com - 23/08/2023, 11:17 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta bakal mengatur peralihan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter menjadi refuse derived fuel (RDF) di dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, peralihan proyek itu bakal diatur di dalam Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Saat ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan tujuh pasal di dalam Raperda tersebut.

Baca juga: Evaluasi di Kemendagri, Heru Budi Ditanya soal Keputusannya Setop Proyek ITF Sunter

Beberapa di antaranya direvisi karena dihentikannya pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

"Salah satu poin yang direvisi yakni dari pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan target total kapasitas 35 megawatt pada tahun 2025," ujar Pantas dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Bersamaan dengan penghentian itu, Pantas menyebut akan dibangun fasilitas RDF plant baru, selain yang sudah beroperasi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

"Dialihkan menjadi pembangunan pengelolaan sampah hingga 8.000 ton per hari menjadi energi atau bahan bakar alternatif," kata Pantas.

Menurut Pantas, pengalihan proyek ITF menjadi RDF menjadi jalan tengah untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta yang kini semakin mendesak diselesaikan.

Baca juga: Heru Budi Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat Usai Setop Proyek ITF Sunter

"Satu sisi kita sudah mencoba merencanakan pembangkit listrik tenaga sampah mulai tahun 2000, tapi sampai dengan tahun sekarang belum ada yang berdiri. Sementara masalah sampah sudah menuntut penanganan segera,” kata Pantas.

Selanjutnya, Raperda DKI Jakarta tentang RUED ini akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pantas berharap proses pembahasan beleid baru tersebut bisa berjalan dengan lancar, sehingga dapat disahkan dalam waktu dekat.

“Setelah rapim, nanti akan difasilitasi ke Kemendagri agar bisa segera kita sahkan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk menyetop proyek ITF Sunter.

Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov Harus Gelontorkan Rp 3 Triliun Setahun jika Lanjutkan ITF Sunter

Proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik itu tidak dilanjutkan karena nilai investasi dan biaya operasionalnya terlalu besar.

Pemerintah Provinsi DKI harus mengeluarkan Rp 3 triliun setiap tahun jika meneruskan proyek ITF Sunter.

Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan proyek ITF dan fokus mengembangkan sistem RDF.

Saat ini, RDF atau bahan bakar alternatif dari hasil pemilahan sampah perkotaan telah berhasil diproduksi di TPST Bantargebang.

Heru mengaku telah melapor soal penghentian pembangunan ITF Sunter tersebut ke Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com