JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan sistem Intermediate Treatment Facility (ITF) disebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Kepala Unit Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Agung Pujo Winarko mengungkapkan, terdapat beberapa kekurangan dalam proyek ITF, selain nilai investasi dan operasional yang tinggi.
Salah satunya tidak bisa menerima sampah basah, sedangkan karakter sampah di Ibu Kota masuk kategori sangat basah.
Baca juga: DPRD DKI Atur Peralihan Proyek ITF ke RDF dalam Raperda Energi
"Sehingga memerlukan pre-treatment sampah karena sampah basah," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (23/9/2023).
Selain itu, kata Agung, terdapat proses pengolahan sampah di fasilitas ITF yang justru berpotensi menimbulkan polusi udara.
Kondisi ini berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau RDF Plant yang telah beroperasi di TPST Bantargebang.
"ITF juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara dioksin dan furan. Sementara residu RDF dapat dimanfaatkan dengan pengelolaan lebih lanjut," kata Agung.
Di samping itu, pembangunan ITF juga memakan waktu yang cukup panjang, yakni 48 bulan. Sementara fasilitas RDF hanya memerlukan waktu 11 bulan.
Baca juga: Proyek ITF Disetop, Anggarannya Bakal Dialihkan Lewat APBD-P
"ITF juga bergantung kepada Kesediaan PLN membeli listrik hasil dari ITF, tetapi pendapatannya untuk operator bukan Pemprov. Namun, Pemprov harus membayar tipping fee,” pungkas Agung.
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk menyetop proyek ITF Sunter.
Proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik itu tidak dilanjutkan karena nilai investasi dan biaya operasionalnya terlalu besar.
Pemerintah Provinsi DKI harus mengeluarkan Rp 3 triliun setiap tahun jika meneruskan proyek ITF Sunter.
Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan proyek ITF dan fokus mengembangkan sistem RDF.
Saat ini, RDF atau bahan bakar alternatif dari hasil pemilahan sampah perkotaan telah berhasil diproduksi di TPST Bantargebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.