Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Situs Judi "Online" dengan Bayaran Rp 7 Juta, Selebgram Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/08/2023, 09:56 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang selebgram berinisial SZM karena diduga terlibat kasus judi online.

Selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat, ini secara terang-terangan mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram-nya.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SZM menerima uang Rp 7 juta tiap bulannya selama mengiklankan situs judi online tersebut.

"Ia memanfaatkan akun Instagram-nya yang memiliki followers atau pengikut lebih dari 81.000 sebagai sarana untuk mengiklankan situs judi online itu," kata Bismo, Rabu (23/8/2023).

"Dari pemeriksaan, sudah tujuh bulan ia terlibat promosi itu dengan bayaran Rp 7 juta tiap bulan," tambah dia.

Baca juga: Ditutup Permanen, Ruko di Duren Sawit Sudah Setahun Jual Miras

Bismo menjelaskan, pengungkapan kasus yang menyeret perempuan itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Tim patroli siber Polresta Bogor Kota kemudian melakukan penelusuran dan mendapati akun Instagram milik SZM.

Saat itu, petugas menemukan jejak digital di akun pelaku yang secara gamblang mempromosikan sejumlah praktik judi online melalui fitur insta story.

Baca juga: Jalan Lenteng Agung Dijaga Petugas Pagi Ini, Tidak Ada Pengendara Motor yang Berani Lawan Arah

Tak hanya itu, SZM juga mempromosikan situs judi online dengan dua akun sekaligus. Dia dipilih menjadi brand ambassador sehingga rajin mempromosikan situs judi online.

"Selain situs judi online C*******8, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link V******8 pada awal Agustus 2023. Bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk insta story di Instagram pribadi," jelas Bismo.

Atas perbuatannya, SZM dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

"Kami terus ungkap perjudian online karena ada kemungkinan memiliki jaringan di wilayah lain. Kami sudah kantongi nama-nama lain yang saat ini dalam pengejaran," kata Bismo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com