JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai besok, Jumat (25/8/2023).
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Baca juga: Mulai 1 September, Razia Tilang Uji Emisi Digelar Setiap Pekan di 15 Titik Jakarta
Razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta bakal digelar paling sedikit satu pekan sekali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
"Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).
Asep menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap dia.
Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Diuji Coba Besok di Jakarta, Berikut Lokasinya
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa jajarannya bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.
"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Selain itu, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Sarjoko belum menjelaskan jam pelaksanaan razia terkait uji emisi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa razia yang dilakukan masih bersifat sosialisasi.
Baca juga: Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Besok, Razia Berlangsung 3 Bulan
"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," ungkap dia.
Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.