Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk ke Gedung DPRD DKI
Menurut Latif, dalam pelaksanaannya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi razia.
Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ucap Latif.
Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota. Adapun uji emisi ini diharapkan bisa mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Diusulkan jadi Syarat Perpanjangan STNK
"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap Asep.
Adapun kualitas udara di DKI Jakarta pada Kamis (24/8/2023) pagi ini masih masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk kedua di dunia.
Dikutip dari laman IQAir pukul 08.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 160.
Berdasarkan tingkat polusi, udara DKI Jakarta tergolong tidak sehat pada Kamis pagi ini. Untuk konsentrasi polutan PM 2.5tercatat 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Baca juga: Uji Coba 25 Agustus, Razia Emisi Kendaraan Bakal Digelar Sepekan Sekali
Kategori kualitas udara dengan kualitas tidak sehat ini diprediksi bakal terjadi sampai 29 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.
(Penulis : Wasti Samaria Simangunsong, Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi | Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.