Salin Artikel

Serba-serbi Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Besok, Ini Waktu, Lokasi, dan Besaran Dendanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai besok, Jumat (25/8/2023).

Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Berlangsung tiga bulan

Razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta bakal digelar paling sedikit satu pekan sekali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.

"Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).

Asep menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap dia.

Lokasi

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa jajarannya bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.

"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Selain itu, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sarjoko belum menjelaskan jam pelaksanaan razia terkait uji emisi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa razia yang dilakukan masih bersifat sosialisasi.

"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," ungkap dia.

Besaran denda

Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, Rabu (23/8/2023).

Menurut Latif, dalam pelaksanaannya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi razia.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ucap Latif.

Demi atasi polusi di Jakarta

Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota. Adapun uji emisi ini diharapkan bisa mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap Asep.

Adapun kualitas udara di DKI Jakarta pada Kamis (24/8/2023) pagi ini masih masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk kedua di dunia.

Dikutip dari laman IQAir pukul 08.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 160.

Berdasarkan tingkat polusi, udara DKI Jakarta tergolong tidak sehat pada Kamis pagi ini. Untuk konsentrasi polutan PM 2.5tercatat 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Kategori kualitas udara dengan kualitas tidak sehat ini diprediksi bakal terjadi sampai 29 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/24/17373701/serba-serbi-uji-coba-tilang-uji-emisi-di-jakarta-besok-ini-waktu-lokasi

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke