JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Shane Lukas (19) mengajukan duplik atas pembacaan replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan penasihat hukum Shane usai mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Selanjutnya apakah penasihat terdakwa (Shane) mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy
"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah kami mendengarkan dengan teliti replik dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," ungkap salah satu penasihat hukum Shane, Happy Sihombing.
Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menggelar agenda tersebut di waktu yang bersamaan dengan sidang duplik Mario Dandy Satriyo (20).
"Baik, jadi untuk duplik hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," imbuh hakim.
Diberitakan sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap memvonis terdakwa Shane Lukas dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Minta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
"Berdasarkan jawaban terhadap pembelaan saudara tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas, maka kami penasihat umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan adalah benar," kata salah seorang jaksa di ruang sidang.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim supaya mengadili terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan," ungkap jaksa.
Baca juga: Tangis dan Permohonan Shane Lukas di Persidangan, Berharap Dapat Vonis Bebas...
Adapun dalam nota pembelaannya, Shane mengeklaim tidak tahu menggunakan soal penganiayaan terhadap D.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan D, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).
"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun D. Saya kenal AG dan D hanya pada hari itu saja," lanjut Shane.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Baca juga: Shane Lukas: Kalau Tidak Bisa Bebas, Sudi Kiranya Saya Dijatuhi Vonis Ringan
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.