TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan lima armada bus sebagai moda transportasi para siswa di wilayahnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pengadaan bus itu dilakukan untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi para orangtua ketika menjemput atau mengantar anaknya sekolah.
Penyediaan bus itu merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.
"Saya sudah menyiapkan lima bus untuk anak sekolah. Karena kan paling banyak itu mereka (orangtua) mengantar satu anak pakai satu mobil," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Buruk tapi Tak Imbau Warganya Pakai Masker, Wali Kota Depok: Inisiatif Saja
Sejauh ini, Benyamin sudah memerintahkan Dinas Perhubungan Tangsel untuk mengkaji trayek atau rute yang bakal dilalui lima bus sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Tangsel meminta pihak sekolah untuk mendorong orangtua murid agar memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Ini sedang dikomunikasikan ke dindik dan dishub. Saya perintahkan mereka untuk berkomunikasi ke orangtua murid dan sekolah," ucap Benyamin.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Baca juga: Tingkat Polusi Udara Dinilai Belum Mengkhawatirkan, Pemkot Bogor Tak Berlakukan WFH bagi ASN
Tito meminta kepala daerah melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum.
b. Mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
c. Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Baca juga: Pemkot Bogor Keluarkan 8 Kebijakan Atasi Polusi Udara, Ini Poin-poinnya
Pada diktum lain dalam instruksi itu, Tito meminta kepala daerah meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada puncak kemacetan dan/ atau jam macet dengan cara:
1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman.
2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum.
b. menambah jumlah rute dan titik angkut dibeberapa daerah yang masih terbatas, sehingga penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat.
c. mengatasi gangguan di jalur busway (Transjakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi.
Baca juga: Kendalikan Polusi Udara, Damkar Jakarta Timur Semprot Jalan Protokol
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.