JAKARTA, KOMPAS.com - Dua remaja berinisial MFA (15) dan Z (15) yang menganiaya FSD (16) di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum (ABH).
Status ini setara dengan tersangka bagi pelaku dewasa.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, dalam sistem peradilan anak, pelaku tidak disebut tersangka.
"Terhadap anak MFA dan anak Z, kami sudah lakukan pemeriksaan dalam kategorinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Yossi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Tak Hanya soal Asmara, Ini Pemicu Lain Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Ini merujuk Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sekarang kami sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan lebih lanjut," jelas Yossi.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung, Diduga karena Motif Asmara Mirip Kasus Mario Dandy
Sebagai informasi, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mulanya dua pelaku melintas di gang dengan mengendarai motor secara berboncengan. Kemudian, FSD mengikuti pelaku tepat di belakangnya menggunakan motor matik.
Pelaku MFA lantas menghampiri korban yang tengah memarkirkan motornya.
Seketika, MFA membanting lalu mencekik korban. Tak berhenti sampai di situ, MFA kemudian menginjak batang leher FSD dengan kaki kanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.