BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris yang menyegel tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang menilai Pemerintah Kota Bekasi lari dari tanggung jawab.
Adapun tiga SDN yang disegel yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang. Semua sekolah dipasangi spanduk "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".
Kuasa hukum ahli waris tersebut, Andri Sihombing, menuturkan, kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris). Kami coba komunikasi dengan Pak Wali Kota, tempo hari masih jadi Plt," tutur Andri saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Akses Sekolah Ditutup, Siswa SDN V Bantargebang Belajar dari Rumah
Andri mengatakan, Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Belakangan pada November 2022, beliau mengajukan PK (peninjauan kembali) padahal upaya hukum terakhir sebenarnya sudah kasasi," kata Andri.
Andri menilai, PK diajukan karena Pemkot ingin mengulur waktu dan lari dari tanggung jawab.
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.
Baca juga: Akses SD Negeri V Bantargebang Ditutup Pembatas Seng, Kepala Sekolah: Kami Syok Berat
Karena itu, pada Desember 2022, pihak ahli waris menyegel sekolah pada masa liburan sekolah.
"Setelah kami segel, ada statement-lah dari Pak Wali, 'Ini kan lagi PK, jadi setelah PK saja dibayarkan kalau ada perintah bayar'. Kami bukalah segel," papar Andri.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
"Bulan Agustus itu Pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk dibayar," ujar Andri.
Baca juga: Tutup Akses SDN V Bantargebang, Ahli Waris Lahan Minta Hak ke Wali Kota Bekasi
Namun, sampai sekarang, pihak ahli waris tak kunjung menerima uang pembayaran lahan dari Pemkot Bekasi.
"Justru harusnya introspeksi dari Pemkot dong bagaimana mempercepat proses pembayaran sehingga kegiatan belajar mengajar bisa berjalan, jangan kami ahli waris yang punya hak disuruh menunda-nunda," jelas Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.