JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu pemasok yang menjual bibit ganja kepada pesulap Oge Arthemus.
Figur publik itu memberikan bibit tersebut kepada temannya berinisial AH untuk ditanam. Kemudian, Oge mengonsumsinya.
"Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik, terkait dengan dari mana pelaku ini bisa mendapatkan biji ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Terlibat Budidaya Ganja, Polisi: Digunakan untuk Konsumsi Pribadi
Kasus ini terungkap dari laporan warga soal adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi lalu menangkap AH di kediamannya.
Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," ungkap Syahduddi.
Setelah menangkap AH, polisi mendalami kasus itu hingga mengetahui keterlibatan Oge.
Pesulap itu ditangkap di hotel wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan keterangannya, pelaku sudah tiga bulan mengonsumsi ganja yang ditanam di dalam pot tersebut.
Baca juga: Tangkap Pesulap Oge Arthemus, Polisi Sita 5 Pot Tanaman Ganja
"Hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak ada motif lain," ujar Syahduddi.
"Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun," sambung dia.
Ia menyampaikan bahwa sementara ini belum ada indikasi Oge Arthemus menanam ganja untuk dijual kembali.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.
Menurut hasil tes urine, Oge positif menggunakan ganja. Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.