Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesulap Oge Arthemus Terlibat "Budidaya" Ganja, Polisi: Digunakan untuk Konsumsi Pribadi

Kompas.com - 29/08/2023, 18:30 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap Oge Arthemus terlibat dalam penanaman ganja di dalam pot yang dilakukan oleh temannya, AH, di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Oge mengakui ganja itu digunakan untuk dikonsumsi pribadi.

"Hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak ada motif lain," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Tangkap Pesulap Oge Arthemus, Polisi Sita 5 Pot Tanaman Ganja

"Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," sambung dia.

Ia menyampaikan bahwa sementara ini belum ada indikasi Oge Arthemus menanam ganja untuk dijual kembali. Selama tiga bulan terakhir, lanjutnya, Oge mengonsumsi ganja yang ditanam di dalam pot tersebut.

Barang haram ini ditanam oleh AH, dari biji ganja yang diberikan Oge. Pelaku AH merawat tanaman ganja di lantai dua rumahnya, hingga tumbuh subur.

"Selama lima bulan ini si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini," papar Syahduddi.

Adapun kasus ini terungkap dari laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi kemudian menangkap AH di kediamannya.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Konsumsi Ganja yang Ditanam Teman sejak 3 Bulan Lalu

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut, dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman Provinsi DIY," jelas Syahduddi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.

Berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja. Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com