DEPOK, KOMPAS.com - Ada dua alasan mengapa anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, terdakwa pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, dituntut penjara seumur hidup.
Adapun tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
JPU Kejari Kota Depok Tohom Hasiholan mengatakan, alasan pertama yakni Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.
Baca juga: Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Pertama, terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tuturnya usai agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Haris.
Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis.
Menurut dia, Haris menusuk Sony sebanyak 18 kali.
"Yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," sebutnya.
Berdasarkan dua alasan ini, JPU Kejari Kota Depok menuntut Haris penjara seumur hidup.
Baca juga: Warga Sempat dengar Teriakan Diduga Sopir Taksi Online dari Dalam Mobil
Sementara itu, Haris melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.
Haris diminta mengajukan nota pembelaan pada 6 September 2023.
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Baca juga: Bensin Eceran Tumpah, Tempat Tambal Ban di Matraman Ludes Terbakar
Jundri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.