JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bakal memberikan sanksi kepada pabrik beton atau concrete batching plant (CBP) yang melanggar izin lingkungan.
Perusahaan itu salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan saat disidak petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro mengungkapkan, terdapat sejumlah pelanggaran di perusahaan itu.
“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” ungkap Gamma dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Batu Bara di Jakut yang Cemari Udara
Dia menyatakan, pihak perusahaan akan diberi sanksi administratif paksaan pemerintah. PT Merak Jaya Beton diminta memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan.
Salah satunya, menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” ujar Gamma.
Pemkot Jakarta Barat juga mendesak PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen serta menjaga lingkungan sekitar pabrik.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Kamis Pagi Ini Terburuk Kedua di Dunia
Sementara itu, Sudin LH Jakarta Barat tengah berupaya untuk meminimalkan pencemaran udara di sana.
“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” jelas Gamma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.