TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana-Rihani.
Saat ini, jaksa tengah memeriksa tersangka Rihana-Rihani beserta barang buktinya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Kamis (31/8/2023), Rihana-Rihani tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel berwarna merah.
Keduanya kini tengah diperiksa oleh sejumlah jaksa di ruang diversi.
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disertakan dalam pelimpahan tahap II ini, di antaranya tas, sepatu, surat-surat, botol tumbler, dan parfum.
Adapun berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya segera menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
"Sudah lengkap (berkasnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis.
Berkas perkara si kembar sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Sikat Sahabat dan Keluarga Sendiri
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Sejumlah korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem pre-order untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.