JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta tak ingin membeberkan rekomendasi sanksi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab, yang telah diserahkan kepada atasannya karena penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Mohon dikonfirmasi lebih lanjut ke kadis SDA ya," ujar Inspektur DKI Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Menanti Sanksi Untuk Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Syaefuloh, pengumuman sanksi yang telah direkomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan soal masalah itu merupakan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas SDA Ika Agustin Ningrum.
"Kewenangan untuk memproses lebih lanjut ada di kepala dinas sebagai atasan langsung," ucap Syaefuloh.
"Saya hanya menyampaikan bahwa inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan dan telah memberikan rekomendasi kepada kepala dinas SDA sebagai atasan langsungnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penegakan disiplin pegawai sesuai PP 94," katanya lagi.
Baca juga: Sanksi Kasudin SDA Jakpus Tak Kunjung Diumumkan, Inspektorat DKI: Perlu Hati-hati
Sementara saat dikonfirmasi, Kadis SDA DKI Ika Agustin Ningrum belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan itu.
Pesan singkat yang dikirim Kompas.com perihal bentuk sanksi untuk Mustajab hingga saat ini belum direspons.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Baca juga: Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Disebut Siap Terima Sanksi Apa Pun
Tindakan itu akhirnya disorot pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Baca juga: Berawal dari Pasukan Biru di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Kena Sanksi Buntut Salah Gunakan Wewenang
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.