JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penipuan pre-order iPhone dengan tersangka pasangan kembar Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (30/8/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Setelah seluruh berkas perkara lengkap, lalu dilaksanakan pelimpahan tahap dua," kata Trunoyudo, Kamis (31/8/2023).
Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Kejari Tangsel Teuku Syahroni menuturkan terdapat sejumlah barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap dua.
Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya botol parfum, tas Louis Vuitton, dan sepasang sepatu Tory Burch.
Baca juga: Usai Diserahkan ke Kejari, Si Kembar Rihana-Rihani Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang
Namun, Teuku belum menjelaskan terperinci mengenai harga semua barang bukti tersebut. "Perkiraan harga barang bukti nanti dibuka sebagai fakta persidangan," ucap dia.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan nanti juga akan diungkap kemana aliran dana dari hasil penipuan kembar Rihana-Rihani yang ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia sejak Juni 2022.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Latar belakang korban yang dijerat Rihana-Rihani beragam. Tak tanggung-tanggung, ia turut menyasar sahabat dekat dan keluarga untuk jadi sasaran kejahatannya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, mutasi rekening si kembar penipu, Rihana dan Rihani, mencapai Rp 86 miliar.
"Itu (nilai mutasi capai Rp 86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Akan tetapi, Ivan tak menjelaskan secara rinci berapa nilai mutasi yang ada pada rekening si kembar, selain penipuan iPhone.
Seperti diketahui, Rihana-Rihani juga terlibat penipuan mobil rental. Ivan hanya menyebutkan, total mutasi dari 21 rekening si kembar sudah diblokir dan diserahkan kepada penyidik.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Sikat Sahabat dan Keluarga Sendiri