BEKASI, KOMPAS.com - PR (30) dan AR (41), residivis pencurian ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi, melancarkan aksinya berulang kali di tempat berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, pelaku menggunakan tusuk gigi untuk menganjal mesin ATM.
"Itu (tusuk gigi) benda yang digunakan untuk mengganjal lubang mesin ATM," kata Twedi dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Tangkap Pencuri Modus Ganjal ATM di Bekasi, Polisi: Mereka Pemain Lama
Usai mengganjal lubang, pelaku menunggu di dekat ATM.
Korban yang datang kemudian kesulitan memasukkan kartunya karena ATM sudah "diganjal" tusuk gigi.
Di saat itu, pelaku mendekati korbannya. Mereka berpura-pura membantu melalui proses cardless atau tanpa kartu.
"Pelaku masuk ke tempat ATM berpura-pura menawarkan bantuan untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu," jelas Twedi.
Pelaku menekan beberapa kali tombol di ATM sampai akhirnya korban memasukkan nomor telepon dan memasukkan PIN.
"Pelaku membutuhkan waktu beberapa menit, karena ada proses menekan tombol kemudian memasukkan nomor telepon, memasukkan nomor pin, kemudian memasukkan nomor kartu," kata Twedi.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Sekuriti Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Bogor, Polisi: Pelaku 2 Orang
Saat itu lah, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
"Pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku," ujarnya.
Pelaku yang sudah mengantongi kartu ATM korban beserta pin langsung meninggalkan TKP, kemudian langsung menguras rekening korban.
Terakhir kali, PR dan AR beraksi di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, keduanya mencuri di Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, SPBU Cikarang Selatan, dan SPBU Setu.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.