JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar razia untuk menyasar pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang.
Razia ini dilakukan di depan Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Dalam kegiatan ini, polisi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan dimulai pukul 09.07 WIB. Ada dua tenda berwarna hijau dan biru yang menjadi lokasi untuk melakukan uji emisi.
Di masing-masing tenda terdapat satu alat uji emisi kendaraan. Masing-masing alat sedang digunakan untuk menguji kendaraan dinas milik polisi dan kendaraan milik warga.
"Kami memastikan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas, bahwa kami juga tertib aturan. Apa yang berlaku di masyarakat, berlaku juga di kami semua," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di lokasi.
Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini
Doni memastikan, kendaraan operasional milik anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang tak lulus uji emisi pada hari ini juga akan ditilang.
"Untuk itu rekan-rekan (anggota polisi) kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong taati karena kami juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," kata Doni.
Adapun sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang di Jakarta resmi berlaku mulai Jumat ini.
Penegakan hukum ini diberlakukan setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas. Pengendara diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Kendaraan yang belum diuji emisi juga akan langsung diuji di lokasi razia.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang sepeda motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sementara itu, pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Pemilik Mobil Tua Pede Datangi Razia Uji Emisi: Ayo Dicek, Kendaraan Kami Terawat
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.