JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor, Andi (60) ditilang Polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Andi bercerita, semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini 6 Titik Razia Polisi
Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos.
Sebab, kendaraannya itu selalu diservis secara rutin.
Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 itu adalah Pertamax.
"Motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel.
Saran itu disebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.
"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Setingan harus seberapa lain-lainnya," ucap Andi.
"Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax saya pikir aman aman saja ternyata tidak aman," katanya lagi.
Baca juga: Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M
Adapun penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi mulai berlaku pada Jumat hari ini.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.