JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUPA-PPAS) untuk perubahan APBD 2023.
Dokumen itu ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan pimpinan DPRD DKI dalam rapat paripurna pada Senin (4/9/2023).
Dalam rancangan KUPA-PPAS, besaran perubahan APBD DKI tahun 2023 yang telah dibahas dan disepakati Badan Anggaran DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp 78,7 triliun.
Baca juga: Heru Budi Sediakan 10 Area Berjualan bagi PKL Saat Car Free Day, Ini Lokasinya...
Rancangan perubahan APBD 2023 ini turun sekitar Rp 5 triliun dibandingkan APBD murni 2023, yakni Rp 83,7 triliun.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menyebutkan, kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata memerinci, rancangan anggaran perubahan APBD 2023 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 8,8 triliun.
“Pendapatan daerah itu ada pendapatan asli daerah (PAD) Rp 48,2 triliun, pendapatan transfer Rp 19,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 1,9 triliun," kata Michael.
"Sedangkan penerimaan pembiayaan itu dari SiLPA Rp 8,6 triliun, pinjaman daerah Rp 295 miliar, dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.