Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Imam Masykur Berharap 3 Oknum TNI yang Bunuh Anaknya Dihukum Mati

Kompas.com - 05/09/2023, 17:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Imam Masykur (25), Fauziah, berharap tiga anggota TNI yang menculik, menyiksa, lalu membuang jasad anaknya mendapatkan ganjaran hukuman mati.

Harapan ini berkali-kali diutarakan Fauziah kepada tim kuasa hukum keluarga yang kini berjumlah belasan pengacara.

"Oleh karenanya, kami mendukung Panglima TNI, (beri) hukuman seberat-beratnya, hukuman mati. Keluarga juga sudah meminta kepada kami agar pelaku dihukum mati, serendah-rendahnya hukuman seumur hidup," ungkap kuasa hukum Fauziah, Ridwan Hadi, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tangis Penyesalan 3 Anggota TNI yang Culik dan Bunuh Imam Masykur, Akui Incar Pedagang Kosmetik 

Pada Selasa pagi, Fauziah bersama calon tunangan mendiang Imam, Yuni Maulida (23), beserta tim kuasa hukum asal Aceh mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam kesempatan itu, diumumkan juga bahwa Hotman bersama 18 pengacara lain telah resmi menjadi kuasa hukum Fauziah.

"Kami bertemu sama Bapak Hotman, mau dikawal (kasus) ini sampai tuntas," ujar Fauziah dalam kesempatan yang sama.

Hotman mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga TNI tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Alami Asfiksia, Hotman Paris Heran

Hotman berujar, salah satu tersangka yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.

Untuk diketahui, Imam Masykur merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, salah satunya Praka RM.

Praka RM sempat menelepon Fauziah menggunakan ponsel Imam, saat menganiaya korban.

Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika uang itu tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuang jasad korban ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Hotman.

Baca juga: Kekasih Sempat Lihat Jasad Imam Masykur di RS, Temukan Lubang di Dada Kiri Korban

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan, suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir untuk membunuh korban.

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," ujar Hotman.

"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'Kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy 'Video Call' Keluarga dengan Wajah Lebam

Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy "Video Call" Keluarga dengan Wajah Lebam

Megapolitan
Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Megapolitan
Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com