JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Shane Lukas (19), meneteskan air mata di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pantauan Kompas.com, Shane tak kuasa menahan air matanya setelah mendengarkan putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya.
Setelah menyalami penasihat hukumnya satu per satu, Shane menghampiri kerabat dan keluarganya yang menunggu di bangku penonton.
Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Ketika menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane tak kuasa menahan air matanya.
Tangis Shane pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Yang kuat Shane, kami selalu ada buat kamu," terdengar sayup-sayup suara dari salah satu anggota keluarga Shane.
Tak lama setelah itu, Shane langsung menyeka air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Baca juga: Hakim: Keikutsertaan Shane Lukas dalam Penganiayaan D Merusak Masa Depan Korban
Adapun Shane Lukas divonis hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi
Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15). Dia dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.