JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka ruang aduan bagi penumpang yang mendapat tindak kejahatan di halte-halte transjakarta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, ruang aduan itu bernama "Ruang Sapa".
Ruang Sapa akan ditaruh di dalam halte supaya penumpang yang menjadi korban kejahatan bisa langsung melapor.
Baca juga: Halte Transjakarta Monas akan Diperpanjang, Gantikan Fungsi Halte Harmoni untuk Transit
"Ini adalah ruang yang ada di koridor agar seseorang yang mengalami kekerasan seksual, atau pencopetan, atau pembegalan itu bisa dilayani di Ruang Sapa ini," ujar dia di Halte Transjakarta CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Untuk itu, Hasto menyebut pihaknya akan menempatkan beberapa relawan di dalam halte untuk melayani aduan.
"Nanti kita menempatkan tenaga sahabat saksi korban di situ, mungkin dari kepolisian ada, mungkin dari Transjakarta ada," kata dia.
Walau demikian, Hasto belum mengetahui apakah Ruang Sapa akan ditaruh di setiap halte atau tidak.
Namun, ia berencana menempatkan ruang pengaduan itu di setiap halte.
Baca juga: Heru Budi Targetkan 400 Bus Transjakarta Bertenaga Listrik hingga 2025
"Ya rencananya begitu, tetapi kita perlu persiapan juga," imbuh dia.
Di lain sisi, Hasto menyebut tingkat kejahatan seksual di transportasi umum sepanjang 2022 cukup tinggi.
Berdasarkan data yang diperoleh LPSK, terdapat 3.539 kasus kejahatan seksual di transportasi umum sepanjang tahun 2022.
"Belum lagi kejahatan yang lain, misalnya pencurian, atau pembegalan, itu belum masuk. Oleh karena itu kita perlu melakukan kolaborasi dengan pengelola transportasi publik, dalam hal ini Transjakarta sebagai pilot project," tutup Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.