Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2023, 16:50 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kakak kandung Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Turyono (59) berharap pembunuh adiknya, Ecky Listiantho (34), divonis hukuman mati.

Turyono dengan tegas mengatakan, hukuman pidana mati adalah keputusan yang paling tepat untuk Ecky yang tega membunuh dan memutilasi adiknya.

"Harapan saya tetap di Pasal 340, hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku," kata Turyono usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023).

Turyono menghargai keputusan Majelis Hakim yang menunda pembacaan vonis meski dia sudah datang jauh dari Yogyakarta.

Baca juga: Hakim Masih Butuh Musyawarah, Vonis Ecky Pemutilasi Angela Ditunda Pekan Depan

"Walaupun kecewa jauh-jauh dari Yogyakarta ke sini, diundurin terus, mau bagaimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu saja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono.

Sebagai kakak, Turyono bakal terus mengawal kasus ini. Ia akan datang kembali dalam persidangan vonis pekan depan.

Ia juga meminta doa agar kasus yang menimpa adiknya berakhir dengan keputusan adil dan Ecky mendapat hukuman setimpal.

"Iya (akan hadir lagi), saya ngawal terus mohon doanya saja semoga pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan harapan keluarga," paparnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Angela, Dian Abraham. Ia meminta Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...

"Kami berharap bahwa memang majelis hakim akan memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya untuk menyerap dan menggali lagi keadilan yang sepantasnya didapatkan oleh Angela," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.

Adapun dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Baca juga: Ungkap Isi File To You Whomever Kasus Ibu-Anak Tinggal Tulang di Depok, Polisi: Berisi Keluhan-keluhan

Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022. Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com