JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023).
Tiga tersangka lainnya juga berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks.
GA merupakan warga Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor. YM berasal dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi yakni JF adalah warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Sejumlah Orang Ditangkap
Bintoro mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," ungkap dia.
Bintoro menyebut, informasi soal pesta seks yang digelar di sebuah hotel itu disebarkan secara terangan-terangan via media sosial.
Para tersangka menggunakan platform Twitter dan Instagram untuk menarik minat masyarakat agar mau mengikuti acara tersebut.
"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," imbuh dia.
Baca juga: Dipromosikan lewat Medsos, Film Dewasa Buatan Rumah Produksi di Jaksel Ditonton 10.000 Orang
Keempat tersangka kemudian disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.