JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia penyelenggara pesta seks di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, berencana menggelar acara serupa di dua wilayah lainnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut penyelenggara hendak menggelar pesta seks di Semarang dan Bali.
"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Pasutri Jadi Panitia Pesta Seks di Jaksel, Nikmati Berhubungan Bersama Pasangan Lain
Walau pesta seks di Jakarta Selatan pada akhirnya berhasil digagalkan, Bintoro mengaku penyelenggara telah menggelar acara serupa sebelumnya.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan, sudah tiga kali (acara pesta seks). Tapi alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap kasusnya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor," ujad Bintoro.
Baca juga: Gelar Pesta Seks di Hotel Jaksel, Penyelenggara Dapat Keuntungan Rp 2,5 Juta
"Kemudian JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan TA adalah warga Candisari, Semarang," lanjut dia.
Bintoro mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone Bapak Kapolres. Selanjutnya beliau memberikan nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respon untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," imbuh dia.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial
Keempat tersangka kemudian disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.