Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar, Pelaku Iming-imingi Uang

Kompas.com - 18/09/2023, 12:39 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 13 tahun diperkosa juru parkir berinisial DJ alias Njo (55), di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan tetangga korban.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, DJ mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar tutup mulut.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Sang Ibu Tahu Anaknya Diperkosa Ayah Tiri, Pengacara Korban: Tetapi Terkesan Bela Suaminya

"Untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orangtuanya," lanjut dia.

Putra menyebut kasus ini terungkap ketika tetangga memergoki aksi cabul DJ di dalam kamar kos korban pada Jumat (15/9/2023).

Tetangga korban kemudian menegur pelaku. Namun, DJ melarikan diri kala itu.

"Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," jelas Putra.

Orangtua korban lalu menanyakan perihal tindak pemerkosaan tersebut. Di situlah korban mengaku diperkosa oleh pelaku.

Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ.

Baca juga: Kisah Remaja di Pulogadung: Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Bela Pelaku

"Korban membenarkan atas informasi tersebut, dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023," ungkap Putra.

Putra menyebut, korban terbiasa berdua dengan adiknya yang berumur 8 tahun di kamar kos-kosan ketika tak ada orangtuanya. Di saat seperti inilah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ucap Putra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com