JAKARTA, KOMPAS.com - Minawati, koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota yang mewakili warga Kampung Bayam merasa miris dengan kondisi Kampung Susun Bayam (KSB).
Ia menyebut rusun tersebut sudah tidak terawat.
Rumput-rumput liar di area KSB berdiri tidak dipangkas sehingga menjadi panjang. Dia pun berandai-andai bagaimana kondisinya jika warga Kampung Bayam mengisinya sejak lama.
"Kalau misalnya mau lihat, silakan lihat ke dalam. Itu Kampung Susun Bayam sudah kurang teratur. Lihat saja itu, tanaman-tanaman, kayak hutan," kata Minawati sambil menunjuk ke arah area KSB, saat ditemui di depan tenda warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/9/2023).
"Coba kalau ada penghuninya, itu rapi, pasti cakep, kayak Kampung Susun Akuarium, terawat," tutur Minawati.
Minawati memastikan warga Kampung Bayam yang rumahnya terkena pembebasan lahan akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS) sudah menerima surat keputusan (SK).
Bahkan, masing-masing warga Kampung Bayam sudah mendapatkan nomor unit hunian untuk tinggal di KSB. Hanya saja, KSB tak kunjung bisa dihuni.
"Kami enggak mau mengalah. Dalam arti kata, hak yang sudah kami dapatkan dibiarkan begitu saja, kami enggak mau. Kecuali, ini dari awal memang bukan milik warga Kampung Bayam, kami pasti mengalah," kata Minawati.
Baca juga: Tenda Bakal Dibongkar, Warga Kampung Bayam Bertahan dan Masih Perjuangkan KSB
"Ini kan dari awalnya memang untuk warga Kampung Bayam, untuk mereka yang terdampak (dari pembebasan lahan proyek JIS). Kenapa sudah diresmikan, sudah tinggal menerima kunci, malah kayak begini?" imbuh dia.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.
Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.