JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pengelolaan hunian vertikal Kampung Susun Bayam (KSB) yang tak kunjung usai antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah korbankan warga.
Jakpro, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kesepakatan skema pengelolaan yang tak kunjung terjalin antara kedua entitas tersebut membuat warga Kampung Bayam tak kunjung dapat menghuni KSB.
Padahal, KSB merupakan hunian yang dijanjikan kepada seluaruh warga Kampung Bayam yang tergusur dari kediaman mereka akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Sejak November 2022 hingga Selasa (19/9/2023), sedikitnya terdapat tujuh keluarga yang tinggal di sekitar JIS menggunakan tenda terpal sembari menunggu waktunya mereka bisa menempati KSB.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Hunian di KSB, Warga Kampung Bayam Disarankan Pindah ke Rusun Lain
Tenda beratap terpal berwarna biru itu sengaja mereka dirikan di depan JIS, tepatnya di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) yang mewakili warga Kampung Bayam, Minawati, menegaskan bahwa menghuni KSB adalah harga mati bagi mereka.
"Kalau pun kami harus ke mana (rumah susun lain), itu enggak mungkin. Karena hak kami sudah di situ (KSB)," tegas Minawati saat ditemui di kawasan Papanggo, Senin (18/9/2023).
Minawati merasa yakin bahwa mereka memiliki hak untuk tinggal di kampung susun.
Pasalnya, warga Kampung Bayam sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan nomor unit untuk menghuni KSB yang lokasinya berdekatan dengan JIS.
"Kalau pun kami memang harus ditertibkan, harus ada solusi yang benar dulu, jangan main orang dipindahkan begitu saja. Karena mereka sudah punya hak atau SK," tutur Minawati.
Baca juga: Tenda Bakal Dibongkar, Warga Kampung Bayam Bertahan dan Masih Perjuangkan KSB
Nomor unit berdasarkan hasil kocokan dan Surat Keputusan (SK) untuk tempat tinggal mereka sudah dipegang.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak kunjung memberikan kunci unit KSB terhadap warga Kampung Bayam.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tak kunjung memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.