TANGERANG, KOMPAS.com - Dua warga negara Kamerun berinisial CT dan OZM, serta pendampingnya bernisial OCN, ditangkap setelah berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non-TPI Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang tinggal di Makassar dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, setelah diselidiki, mereka tidak pernah mengajukan permohonan kewarganegaraan ataupun memiliki surat keputusan sebagai kewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Pakai Cap Imigrasi Palsu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan itu bermula atas kecurigaan petugas saat mewawancarai tiga WN Kamerun di pelayanan Gerai Tangcity Mal pada Juni 2023.
Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Berdasar kecurigaan itu, lanjut Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna melakukan pendalaman.
Petugas lantas menemukan fakta bahwa 3 WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.
"Yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran kewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," ucap Raka dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/9/2023).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," sambungnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Pakai Teknologi Baru untuk Deteksi Buron, Cukup Pakai Foto
Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.