JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Pemerintah (Pemprov) DKI segera merehab total kantor PMI DKI Jakarta.
Menurut Ida, rehab total harus segera dilakukan karena gedung PMI DKI kurang layak digunakan.
"Gedung eksisting sebelumnya sudah dinilai kurang layak untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," ujar Ida kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Kantor PMI DKI Direhab Total, Diharapkan Bisa Digunakan Tahun Depan
Pembangunan kantor PMI DKI Jakarta sebelumnya telah dibahas bersama Pemprov DKI.
Namun, rehab total itu belum dapat direalisasikan tahun ini karena disebut terlalu mepet dengan periode tahun anggaran 2023.
"Kalau dipaksakan, maka diprediksi pembangunan tidak selesai tahun ini dan berpotensi menjadi multiyears, ini yang kami hindari," kata Ida.
Ida mengatakan, rehab total kantor PMI akan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta tahun depan.
Baca juga: Kebakaran Landa Gedung Samsat Daan Mogot Jakarta Barat
Kantor PMI itu nantinya berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Sehingga skemanya adalah Pemprov DKI Jakarta yang membangun dan nanti PMI tinggal menggunakan. Bukan sistem hibah," kata Ida.
"Untuk perencanaan dan lainnya dituntaskan tahun ini dan untuk realisasi pengerjaan fisik tahun depan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Efendi mengatakan, gedung baru kantor PMI DKI Jakarta akan dibangun 10 lantai.
Baca juga: Dukung Penggantian KTP DKI Jadi DKJ, Fraksi PDI-P: Ini Konsekuensi Perubahan UU
Pembangunan kantor itu diharapkan rampung dan bisa digunakan pada 2024.
"Semoga tahun depan kami sudah bisa menggunakan gedung baru dan ini semakin meningkatkan layanan dan kenyamanan bagi warga," ujar Rustam.
Rustam mengatakan, setiap lantai gedung PMI DKI Jakarta nantinya akan difungsikan. Rencananya, tiga lantai dari gedung akan dikhususkan untuk tempat kendaraan operasional.
"Sementara, lantai lainnya di gedung itu akan dimaksimalkan memberikan layanan terbaik bagi warga," kata Rustam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.