Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Ecky Tak Divonis Mati, Kakak Angela: Dia Kelabui Kami untuk Kuasai Aset Adik Saya...

Kompas.com - 19/09/2023, 21:44 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Angela Hindriati Wahyuningsih, yakni Turyono, mengaku kecewa karena pembunuh dan pemutilasi adiknya, Muhammad Ecky Listiantho, tak divonis hukuman mati.

Menurut Turyono, Ecky seharusnya mendapatkan hukuman mati. Sebab, selain membunuh Angela dengan sadis, Ecky juga mengelabui keluarga korban.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga, untuk kemudian menguasai aset adik saya," kata Turyono kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ecky Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela: Keluarga Maunya Hukuman Mati

Salah satu kebohongan Ecky adalah ketika Turyono mencari keberadaan adiknya pada 2019.

Turyono bersama beberapa anggota keluarganya saat itu bertemu Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Ecky mengaku tidak mengetahui keberadaan Angela. Pria itu juga mengaku mencari Angela.

Ecky saat itu menuturkan kepada keluarga Angela bahwa dia membutuhkan tanda tangan Angela untuk keperluan jual-beli apartemen.

"Dia (Ecky) mengelabui saya, mengelabui kakak sepupu saya, kalau dia sendiri mencari adik saya untuk minta tanda tangan pengalihan apartemen," kata Turyono.

"Tapi ternyata dia sudah membunuh adik saya, kurang lebih sudah tiga hari adik saya dibunuh dan dia sudah menguasai harta kepemilikan adik saya," sambung Turyono.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati, Kakak Kandung Angela: Tidak Adil bagi Kami

Bagi Turyono, vonis seumur hidup kepada Ecky itu pun tidak adil.

"Saya sebagai kakak kandung dari korban, saya merasa kecewa, karena ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan buat kami," keluh dia.

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kepada Angela.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Namun, menurut Majelis Hakim, Ecky tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.

Majelis Hakim menilai, Ecky terbukti membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com