BEKASI, KOMPAS.com - Komplotan pencuri motor di Bekasi berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK mengincar korban yang tidak mengunci setang kendaraannya.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, saat diperiksa, para pelaku mengaku mengincar korban di lokasi acak.
"Modus yang dijalankan oleh komplotan pencuri sepeda motor ini biasa mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci setang," tutur Erna di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Lima Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Warga Awalnya Curiga Pelaku Kerap Gonta-ganti Kendaraan
Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya sering mengambil sepeda motor di wilayah Kota Bekasi sekitar pukul 01.00 WIB.
"Modus operandinya (mencuri) di Stadion Patriot Bekasi, Kalimalang, Mustikajaya, Kampung Buaran, pada intinya di wilayah Kota Bekasi," kata Erna.
Kemudian, setelah mencuri, para pelaku menjual motor curian itu kepada penadah yang kini juga dijadikan tersangka, yakni AH.
"Hasil dari pencurian tersebut ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali (penjualan) dan bahkan dari hasil tersebut sebagian sudah ada dijual ke Pangandaran," tutur Erna.
Baca juga: Tiga WN Kamerun Punya KTP Indonesia Asli, padahal Belum Diambil Sumpah Menjadi WNI
Satu unit sepeda motor dihargai AH sekitar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, tergantung kualitas dari barang curian.
AH ditangkap di bilangan Jakasampurna, Bekasi Barat. Saat digeledah, ditemukan delapan sepeda motor berbagai merek hasil curian.
Delapan motor tersebut dicuri keempat pelaku dari Rawalumbu, Jatiasih, Alexindo, Mustikajaya, Jatisari, Kalimalang, dan Ahmad Yani.
"Para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.