TANGERANG, KOMPAS.com - Si kembar Rihana-Rihani akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari ini, Rabu (20/9/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Rihana-Rihani.
"Tanggal sidang, Rabu 20 September 2023, dengan agenda sidang pertama," demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang Kota, dikutip Rabu.
Kasus yang teregistrasi dalam nomor perkara 1441/Pid.B/2023/PN Tng ini bakal digelar di ruang sidang 4 pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Baca juga: Menanti Persidangan Rihana-Rihani untuk Bongkar Teka-teki Aliran Dana Rp 35 Miliar
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Latar belakang korban yang dijerat Rihana-Rihani beragam. Tak tanggung-tanggung, ia turut menyasar sahabat dekat dan keluarga untuk jadi sasaran kejahatannya.
Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.