Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan Terhadap Pemprov DKI dan Jakpro di PTUN Jakarta

Kompas.com - 22/09/2023, 13:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati membenarkan bahwa warga Kampung Bayam telah mencabut gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati demikian, Minawati tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut.

Ia meminta awak media bertanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam.

"Iya betul (warga Kampung Bayam cabut gugatan di PTUN). Kalau soal itu, tanya ke LBH Jakarta, namanya Mbak April. Kami sudah kuasakan ke mereka (LBH Jakarta)," ucap Minawati saat ditemui di depan tenda warga Kampung Bayam yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Namun demikian, Minawati memastikan akan kembali mengajukan gugatan di PTUN terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakrpo atas polemik Kampung Susun Bayam (KSB).

"Tapi tetap, kita akan ke PTUN (lagi). Hanya mencabut dan memperbaiki saja," ujar Minawati.

"Sudah dicabut dan akan memasukkan (gugatan kembali). Ini masih diperbaiki," lanjutnya.

Hingga saat ini, Minawati mengatakan bahwa warga Kampung Bayam tengah berupaya untuk bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai kelanjutan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca juga: Warga Ingin Diskusi dengan Heru Budi untuk Bahas Polemik Kampung Susun Bayam

Untuk diketahui, warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke PTUN Jakarta pada Senin (14/9/2023).

Mereka menuntut agar hak warga untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi.

Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK yang diwakilkan 7 warga dan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.

Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.

Baca juga: Tenda Warga Kampung Bayam Dibongkar demi Piala Dunia U-17, JRMK: Tidak Manusiawi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com